DAILYHITS LEBAK– Bakal calon bupati (bacabup) yang akan maju di Pilkada Lebak 2024 melalui jalur perseorangan harus memenuhi jumlah syarat minimal dan sebaran dukungan.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini mengatakan, calon perseorangan wajib mengantongi dukungan dari 6,5% dari jumlah pemilih. Dukungan dibuktikan dengan KTP pemilih.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





