“Jadi jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebanyak 68.162 pemilih, dan minimal sebaran di 15 kecamatan. Itu yang harus dipenuhi,” kata Dewi di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung, Senin (6/5/2024).
BERIKUT DOKUMEN LENGKAP SYARAT DUKUNGAN PASANGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN KLIK DISINI!
Halaman : 1 2







