Pemkab Lebak Atur Jam Operasional Truk Tambang, Pelanggar Terancam Denda Rp24 Juta

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 12:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk pasir saat melintas di Jalan Raya Rangkasbitung - Jakarta tepatnya di Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. (Istimewa)

Truk pasir saat melintas di Jalan Raya Rangkasbitung - Jakarta tepatnya di Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. (Istimewa)

DAILYHITS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang golongan C, seperti pasir dan tanah.

Aturan tersebut kini tengah memasuki tahap sosialisasi dan mulai diberlakukan secara penuh pada 17 November 2025. Dalam Perbup itu disebutkan, truk tambang hanya boleh beroperasi antara pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca Juga :  Dukung RUU TNI, HIPAKAD Banten: Jangan Terjebak Masa Lalu, Tentara Tetap dalam Koridor Demokrasi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tersebut.

“Bagi pelanggar, Perbup ini mengatur sanksi berupa denda maksimal Rp24 juta per kendaraan atau penghentian sementara kegiatan usaha,” ujar Rully, dikutip Minggu (2/11/2025).

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Banten Minta Pemprov dan Pemkab Penuhi Sarpras dan Fasilitas Dishub Lebak 

Selama masa sosialisasi yang berlangsung satu bulan, petugas di lapangan masih melakukan pendekatan persuasif. Kendaraan yang melintas di luar jam operasional hanya akan diputar balik dan diberikan teguran.

“Penindakan tegas berlaku mulai 17 November 2025. Saat ini masih tahap sosialisasi, jadi belum ada penilangan,” tambahnya.

Kemungkinan Penyesuaian Jam Operasional

Berita Terkait

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala
Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu
Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah
Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri
Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?
Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!
Terlalu Lama Plt, DPRD Lebak Desak Bupati Segera Bertindak
2 Juta Kendaraan di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Siapkan ‘Payment Point’

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala

Jumat, 17 April 2026 - 13:03

Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu

Jumat, 17 April 2026 - 07:56

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Kamis, 16 April 2026 - 14:50

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Rabu, 15 April 2026 - 21:30

Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!

Berita Terbaru

Kondisi rumah Supriatman (82) yang ludes terbakar. (Istimewa)

Berita Terbaru

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:56

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, memrikan keterangan kepada pers, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:50