DAILYHITS – Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengungkap rencana kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan persawahan dengan luas di bawah 5.000 meter persegi. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani kecil yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan.
Hasbi menjelaskan, hasil verifikasi data hampir rampung dan menunjukkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Lebak yang memiliki lahan di bawah setengah hektare mencapai 631.052 SPPT, dengan 477.000 sertifikat terdata.
Sementara itu, untuk kategori khusus sawah di bawah 5.000 meter persegi, terdapat 209.856 SPPT. Sedangkan total luas sawah di bawah setengah hektare tercatat sekitar 30.667 SPPT, dengan rata-rata luas objek pajak sawah hanya 1.461 meter persegi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







