DAILYHITS.ID – Kuasa hukum Ahmad Albu Khori mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara pencabulan anak kandung.
Pihak pembela menilai putusan itu mengandung kekeliruan fatal karena mengesampingkan bukti video pengakuan seorang pria berinisial YM, yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya.
Diketahui Ahmad Albu Khori divonis pada 27 November 2025 dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, oleh Hakim PN Serang, Dengan Kasus Tudukan mencabuli anak kandungnya yang berusia enam tahun.
Usai sidang, Ahmad sempat histeris melontarkan Amarahnya kepada keluarga korban saat digiring ke ruang tahanan dan Berucap Bersumpah kesambar petir saya kalau melakukan perbuatan keji itu.
Kuasa Hukum Ahmad Albu Khori Yakni Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta persidangan.
Ia menyebut vonis hakim seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan pembela.
Bukti tersebut adalah pengakuan dari seorang pria yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya berinisial YM (28)
Menurut Basuki, pria tersebut bukanlah orang asing, melainkan rekan terdakwa sesama tenaga honorer yang menumpang tinggal di rumah terdakwa.
Ironinya, Pria itu bahkan telah membuat video pengakuan karena dihantui rasa bersalah dan dosa yang mendalam.
“Faktanya terdakwa bukan pelakunya. Ada seseorang yang datang kepada kami dan dia mengakui sebagai pelaku,” katanya.
“Itu dibuktikan dengan adanya video yang kami lampirkan dalam nota pembelaan,” tegas Basuki usai menyerahkan berkas banding.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







