Kuasa Hukum Gugat Vonis 15 Tahun, Klaim Pengakuan Pelaku Sebenarnya Diabaikan Hakim!

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa, Basuki, Memberikan keterangan usai pengajuan bandin di pengadilan,  Negri Serang, Jumat (12/12) Foto: Dailyhits.

Kuasa hukum terdakwa, Basuki, Memberikan keterangan usai pengajuan bandin di pengadilan, Negri Serang, Jumat (12/12) Foto: Dailyhits.

DAILYHITS.ID – Kuasa hukum Ahmad Albu Khori mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam perkara pencabulan anak kandung.

Pihak pembela menilai putusan itu mengandung kekeliruan fatal karena mengesampingkan bukti video pengakuan seorang pria berinisial YM, yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya.

Diketahui Ahmad Albu Khori divonis pada 27 November 2025 dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, oleh Hakim PN Serang, Dengan Kasus Tudukan mencabuli anak kandungnya yang berusia enam tahun.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang SMAN 3 Rangkasbitung Tahun 2024, Juara Umum FLS2N - Paskibraka Banten

Usai sidang, Ahmad sempat histeris melontarkan Amarahnya kepada keluarga korban saat digiring ke ruang tahanan dan Berucap Bersumpah kesambar petir saya kalau melakukan perbuatan keji itu.

Kuasa Hukum Ahmad Albu Khori Yakni Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta persidangan.

Ia menyebut vonis hakim seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan pembela.

Bukti tersebut adalah pengakuan dari seorang pria yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya berinisial YM (28)

Baca Juga :  Dilantik Jadi Anggota DPR RI Dapil Banten 2, FAY Komitmen Perjuangkan Aspirasi

Menurut Basuki, pria tersebut bukanlah orang asing, melainkan rekan terdakwa sesama tenaga honorer yang menumpang tinggal di rumah terdakwa.

Ironinya, Pria itu bahkan telah membuat video pengakuan karena dihantui rasa bersalah dan dosa yang mendalam.

“Faktanya terdakwa bukan pelakunya. Ada seseorang yang datang kepada kami dan dia mengakui sebagai pelaku,” katanya.

“Itu dibuktikan dengan adanya video yang kami lampirkan dalam nota pembelaan,” tegas Basuki usai menyerahkan berkas banding.

Berita Terkait

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:46

MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22