DAILYHITS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menerima penghargaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten atas keberhasilannya dalam mengungkap berbagai perkara tindak pidana khusus sepanjang 2025 hingga 2026.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Lebak dalam menangani sejumlah perkara strategis, mulai dari kasus pertambangan ilegal, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana fidusia (leasing), hingga tindak pidana korupsi di salah satu perbankan di Kabupaten Lebak.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satreskrim yang terus berkomitmen memberikan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
“Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Ditreskrimsus Polda Banten atas kinerja Satreskrim Polres Lebak dalam penanganan tindak pidana khusus. Ini adalah hasil kerja sama seluruh anggota yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap berbagai perkara,” ujar Wisnu, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 Satreskrim Polres Lebak menangani sebanyak 15 perkara tindak pidana khusus. Dari jumlah tersebut, delapan perkara telah berhasil diselesaikan, sementara tujuh perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pada 2026 hingga saat ini, Satreskrim Polres Lebak tengah menangani tujuh perkara pidana khusus. Beberapa di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan sisanya masih dalam tahapan proses hukum.
Menurut Wisnu, perkara yang ditangani mencakup berbagai jenis tindak pidana khusus, di antaranya dugaan pertambangan ilegal, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan seperti peredaran produk di klinik kecantikan yang mengandung obat-obatan terlarang, pelanggaran Undang-Undang ITE, tindak pidana fidusia atau leasing, hingga perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Wisnu menegaskan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel Satreskrim Polres Lebak untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Penghargaan ini bukan menjadi tujuan akhir, tetapi menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi. Kepercayaan masyarakat harus terus kami jaga dengan penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia berharap Satreskrim Polres Lebak dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi tersebut melalui pengungkapan perkara yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap ke depan Satreskrim Polres Lebak semakin solid, semakin profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif melalui penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum,” pungkas Wisnu. ***







