Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pejabat Kabupaten Serang Beraudensi Dengan Mahasiswa, (Dok)

Suasana Pejabat Kabupaten Serang Beraudensi Dengan Mahasiswa, (Dok)

DAILYHITS.ID – Seluruh partai politik penerima bantuan keuangan (banparpol) dari APBD Kabupaten Serang tidak menghadiri audiensi yang di gagas Forum Mahasiswa Serang Raya (FMSR) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, Kamis (9/7/2026).

Padahal, forum tersebut digelar untuk membahas penggunaan dana hibah partai politik tahun ini mencapai Rp2.661.903.000.

Ketidakhadiran sembilan partai politik itu membuat FMSR kecewa. Mahasiswa menilai partai politik kehilangan kesempatan menjelaskan kepada publik penggunaan dana yang bersumber dari APBD, terutama untuk program pendidikan politik yang menjadi prioritas sesuai ketentuan.

“Kami tentu kecewa karena forum ini justru ditujukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari partai politik terkait penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD,” kata Koordinator FMSR, Muhamad Lutfi.

Karena tidak ada satu pun perwakilan partai yang hadir, audiensi akhirnya difokuskan pada penjelasan Kesbangpol mengenai mekanisme penyaluran, pengawasan, evaluasi, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

Menurut Lutfi, dari penjelasan Kesbangpol diketahui proses administrasi dan penyaluran bantuan telah berjalan sesuai aturan. Namun, yang menjadi perhatian FMSR bukan hanya prosedur pencairan anggaran, melainkan sejauh mana dana tersebut benar-benar digunakan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Catatan Akhir Tahun: Irwandi Menyebut Ratu Zakiyah Menyalakan Tradisi Kepemimpinan Responsif di Serang

“Kalau pendidikan politik untuk kader merupakan urusan internal partai. Yang perlu dipastikan adalah sejauh mana masyarakat memperoleh pendidikan politik dari dana yang bersumber dari APBD tersebut,” ujarnya.

FMSR pun berencana mengirimkan surat audiensi kepada masing-masing partai politik penerima bantuan keuangan agar memperoleh penjelasan langsung mengenai pelaksanaan program pendidikan politik serta penggunaan anggaran.

“Persoalannya bukan pada besar atau kecilnya anggaran, tetapi pada keterbukaan penggunaan anggaran tersebut. Sampai hari ini publikasi mengenai kegiatan pendidikan politik yang dilakukan partai politik masih sangat terbatas,” kata Lutfi.

Berdasarkan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026, bantuan keuangan kepada sembilan partai politik mencapai Rp2.661.903.000. Partai Golkar menjadi penerima terbesar dengan Rp552.324.000, disusul Gerindra Rp393.120.000, PKS Rp310.380.000, PKB Rp258.405.000, NasDem Rp256.962.000, Demokrat Rp242.094.000, PDI Perjuangan Rp234.015.000, PAN Rp230.211.000, dan PPP Rp184.392.000.

Baca Juga :  Desi Ferawati Jadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, Cecep Azhar: Selamat!

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, memastikan mekanisme penyaluran bantuan keuangan partai politik selama ini telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Mekanisme yang berjalan selama ini sudah sesuai aturan dan belum pernah mendapat teguran terkait prosedur penyalurannya,” ujarnya.

Dikdik menjelaskan, penyaluran bantuan diawali dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan bantuan tahun sebelumnya.

Setelah itu, partai politik mengajukan proposal kepada Bupati Serang melalui Kesbangpol untuk diverifikasi sebelum pencairan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia menambahkan, Kesbangpol terus mengingatkan partai politik agar penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

“Aturan sebelumnya memang mengatur komposisi 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kesekretariatan. Namun dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 ketentuan persentase itu tidak lagi disebutkan. Meski demikian, penggunaan bantuan tetap diprioritaskan untuk pendidikan politik,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Berita Terkait

Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer
Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81
Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang
Robby Sumantri Jayabaya Pimpin Kadin Lebak, Bidik UMKM dan Investasi
Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat
Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten; Rekrutmen Tak Terbuka, Diduga Akomodir Orang Dekat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04

Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:12

HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:03

Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:05

Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:16

Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat

Berita Terbaru

Dirgahayu Republik Indonesia. (Istimewa)

Advertorial

Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:41