Basuki menceritakan ironi yang terjadi dalam proses hukum ini. Pria yang mengaku sebagai pelaku tersebut sebenarnya sempat mendatangi Polda Banten untuk menyerahkan diri usai memberikan kesaksian di persidangan.
Pria itu mengaku tidak tenang, susah tidur, dan merasa berdosa membiarkan ayah kandung korban dipenjara atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Namun, niat penyerahan diri itu justru kandas. Basuki menyebut aparat kepolisian menolak memproses pengakuan tersebut dengan alasan harus menunggu putusan pengadilan.
Hal ini membuat posisi terdakwa semakin terjepit hingga akhirnya divonis bersalah.
“Ironis memang, dia menyerahkan diri tapi tidak diterima. Petugas di Polda Banten menyampaikan menunggu putusan pengadilan. Pengadilan juga mengesampingkan fakta ini semuanya,” ungkap Basuki dengan nada geram.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa upaya banding ini bukan semata-mata membela klien secara membabi buta, melainkan untuk mendudukkan kebenaran.
Basuki mempertanyakan logika hukum di mana seseorang yang sudah jelas-jelas mengaku sebagai pelaku justru dibiarkan bebas, sementara orang lain yang menyangkal mati-matian malah dihukum berat.
Dalam memori bandingnya, Basuki akan kembali menyodorkan bukti video pengakuan tersebut.
Ia berharap Pengadilan Negeri Serang dapat memeriksa perkara ini dengan lebih jernih dan objektif.
“Enak enggak sih kalau kita curiga kepada seseorang, kemudian tiba-tiba orang lain nongol dan mengaku. Sebenarnya tinggal tindak lanjuti orang ini kan, Tapi ini jadi aneh dan unik,” sindirnya Basuki***
Halaman : 1 2







