DAILYHITS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilaksanakan pada 22 Desember 2025. Prosesi ini menjadi tonggak penting bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab Lebak.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, sebanyak 3.474 pegawai non-ASN dipastikan akan beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
Seluruh tahapan persiapan kini tengah dimatangkan oleh pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lebak, Fakhri Fitriayana, membenarkan jadwal pelantikan tersebut.
Ia mengatakan, pelaksanaan direncanakan mulai pekan depan dan saat ini masih dalam tahap koordinasi lintas bagian.
“Insyaallah dimulai pada 22 Desember 2025. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan bagian terkait dan pimpinan daerah untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan lancar,” ujar Fakhri, Kamis (18/12/2025).
Fakhri menambahkan, sejumlah aspek teknis masih dibahas, mulai dari penentuan lokasi hingga skema pelaksanaan acara. Selain itu, BKPSDM juga tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) petikan bagi para pegawai yang akan dilantik.
“Persiapan terus berjalan, termasuk penyusunan SK petikan dan perencanaan teknis pelantikan. Detailnya masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi saat ini sedang dikebut, termasuk pencetakan SK.
“Semua masih berproses. Kami fokus pada koordinasi waktu, tempat, mekanisme pelantikan, serta percepatan pencetakan SK,” katanya.
Pelantikan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Lebak. ***





