Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku curanmor terekam CCTV saat melancarkan aksinya di sekitar Makam Pahlawan. (Foto tangkap layar video)

Dua pelaku curanmor terekam CCTV saat melancarkan aksinya di sekitar Makam Pahlawan. (Foto tangkap layar video)

DAILYHITS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Aksi pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian sebelumnya sempat viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban, Mohamad Aris Riyadi (30), seorang wiraswasta, kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO yang diparkir di depan sebuah pangkas rambut di areal Makam Pahlawan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026. Setelah menerima laporan dan informasi terkait rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Baca Juga :  Diam-diam Jual Pertalite ke Pedagang Eceran, Buruh di Lebak Terancam Denda Rp60 Miliar

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya mengatakan, pada Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.

“Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengidentifikasi satu orang lain berinisial U yang diduga berperan sebagai penadah. Saat ini, U telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Mau Tawuran saat Waktu Sahur, Pemuda Bersamurai di Lebak Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci letter T beserta anak kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing kendaraan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Karena keduanya masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sesuai ketentuan peradilan anak. ***

Berita Terkait

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Keren! Atlet Airsoft di Banten Kini Punya Asuransi Kecelakaan 24 Jam
Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?
Kartini Bukan Seremoni! DWP Dorong Perempuan Lebak Lebih Berdaya dan Sehat
Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan
Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala
Pemkab Serang Perkuat Reformasi Birokrasi Melalui Sosialisasi Manajemen Talenta
Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:48

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang

Senin, 27 April 2026 - 12:16

Keren! Atlet Airsoft di Banten Kini Punya Asuransi Kecelakaan 24 Jam

Jumat, 24 April 2026 - 13:53

Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?

Minggu, 19 April 2026 - 21:05

Halal Bihalal Momentum PKS Lebak Perkuat Barisan dan Serap Masukan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala

Berita Terbaru

Ucapan Duka Cita Ketua BPC Gapensi Lebak, Nabil Jayabaya. (Istimewa)

Advertorial

Nabil Jayabaya: Turut Berduka Cita

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:11