DAILYHITS LEBAK– SA (52) warga Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak tewas diamuk massa, Selasa, 26 Maret 2023. Dia meregang nyawa dengan mengenaskan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Berawal dari SA yang menghubungi sang Istri akan membakar kampung dan membacok warga yang mencoba menghalanginya.
Baca Juga: Enam Pelaku Pengeroyokan Pria Paruh Baya di Sajira Lebak Dibekuk Polisi
SA alias Udin Batik memang dikenal sebagai pembuat onar. Dia juga residivis perkara pencurian dengan kekerasan (Curas).
Saat itu warga emosi mendengar perkataan dari SA. Mereka pun memutuskan untuk memberikan pelajaran kepada dia.
“Korban memang dikenal kerap membuat onar, warga akhirnya memberikan pelajaran,”kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis, 4 Mei 2023.
Wiwin menjelaskan, warga yang dikomandoi RT/RW mendatangi kediaman SA dengan membawa senjata tajam.
Mereka akhirnya bertemu dan menanyakan tentang kebenaran kabar ancaman yang dilayangkan oleh SA.
“SA ini menjawab dengan nada tinggi, akhirnya warga tersulut dan melakukan pengeroyokan hingga korban meregang nyawa,”katanya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku pengeroyokan berjumlah 10 orang. Enam diantaranya berhasil diamankan.
Adalah MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34) dan BHR (48). Mereka merupakan warga satu kampung.
“MJ seorang RW dan HS seorang RT. Mereka sempat mengucapkan lontaran provokasi kepada warga sehingga peristiwa nahas itu terjadi,”katanya.
“Mun bakalna nyilakakeun lewatkeun bae (kalau sekiranya membahayakan sudah lewatkan saja-red),”tambah jebolan Akpol 2015 ini.
Kata Andi, para pelaku diamankan masih disekitaran kampung. Sedangkan lainnya sudah melarikan diri.
“Empat lainnya DPO, sudah kita sebarkan juga DPO nya atas nama SHB (38), UN (30), SNT (45), dan SHR (38),”katanya.
Baca Juga: Sadis! Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Pria Paruh Baya di Sajira usai Dikeroyok Warga
Dari tangan para pelaku, kata Andi, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk senjata tajam yang digunakan saat pengeroyokan.
“Empat bilah golok berlumuran darah berhasil kita amankan,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Para Tersangka yang Melakukan Penganiayaan Dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun.
Para Tersangka yang Melakukan Penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama –lamanya 6 Tahun. (*)