THR Wajib Dibayar! Disnaker Serang Bakal Panggil PT Asietex soal Kasus Afifuddin

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan Informasi PT Asietex Sinar Indopratama, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Papan Informasi PT Asietex Sinar Indopratama, Doc (Dir/Dailyhits.id)

DAILYHITS.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada kariawan salah satunya Afifudin (33) dengan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Diketahui Disnaker Serang akan memmanggil pihak PT Asietek Sinar Indopratama apabila hasil perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan antar dua pikah.

Kepala Disnaker Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan setiap perselisihan antara pekerja dan perusahaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit sebelum masuk ke tahap mediasi di Disnaker.

“Bipartit ini adalah perundingan antara pekerja dan pengusahanya saja, tanpa pihak lain yang ikut serta,” ujar Diana saat dikonfirmasi melaui via telpon Selas (31/3/2026)

Diana juga mengatakan bahwa THR keagamaan, khususnya menjelang Idul Fitri, merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja.

“Yang namanya tunjangan hari raya Idul Fitri itu wajib diberikan kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Fahmi Hakim: Golkar Kabupaten Serang Tetap Solid Kawal Suara Prabowo-Gibran di 4250 TPS

Meski demikian, pihak Disnaker masih perlu memastikan status hubungan kerja pekerja yang bersangkutan, termasuk masa kerjanya di perusahaan tersebut.

“Statusnya sebagai apa di perusahaan, kemudian sudah berapa lama bekerja, itu juga perlu dipastikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, undangan perundingan bipartit berarti hanya melibatkan kedua pihak yang bersengketa, yakni pekerja dan perusahaan. Tahapan ini menjadi syarat awal sebelum perkara dapat ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja.

Menurutnya, apabila hasil perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, barulah pihak pekerja dapat melaporkan kembali ke Disnaker untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme tripartit, di mana pemerintah akan ikut terlibat sebagai mediator.

“Kalau sekarang perusahaan mengundangnya secara bipartit, ya jalani dulu bipartitnya. Pekerjanya datang saja dulu ke perusahaan untuk diajak bicara. Mudah-mudahan ada kesepakatan,” katanya.

Menurunya, Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan keputusan, Disnaker Kabupaten Serang siap memanggil kedua pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui mekanisme resmi.

Baca Juga :  Cek Waktu Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Serang 

“Kalau nanti hasil bipartit belum ada keputusan, silakan lapor lagi ke Disnaker. Nanti kami yang memanggil dan prosesnya menjadi tripartit karena pemerintah sudah ikut di situ,” pungkasnya.

Sekedar informasi Dalam pemberitaan Dailyhits.id Sebelunya, seorang pekerja bernama Ahmad Afifuddin (33) mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di PT Asietex Sinar Indopratama, Kabupaten Serang, Seteleh Komplen Soal THR.

Pria yang merupakan warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan itu mengaku tidak lagi dipekerjakan setelah memprotes pembagian THR yang disebut hanya diberikan dalam bentuk bingkisan.

Afifuddin mengatakan dirinya mulai bekerja di perusahaan tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, sejak 27 Januari 2025.

Namun masa kerjanya berakhir pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah pihak perusahaan menyatakan dirinya tidak lagi dipekerjakan.

“Kalau menurut HRD, alasan saya diberhentikan karena komplain soal THR dan dianggap memprovokasi penolakan bingkisan,” ujar Afifuddin

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!
Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak
Orang Desa Tidak Butuh Dolar: Jalan Kemandirian Pangan dari Leuit Banten untuk Indonesia
Temu Sapa Polsek Cikande Bersama Insa Pers, Bahas Persoalan Keamanan
PERADI Semakin Kokoh, 222 Advokat Baru Resmi Bergabung di Banten

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51

Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:46

Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:13

Orang Desa Tidak Butuh Dolar: Jalan Kemandirian Pangan dari Leuit Banten untuk Indonesia

Berita Terbaru