Eks Kepala Cabang BTN Divonis Ringan Tanpa Ganti Rugi usai Tak Terbukti Nikmati Uang; Pelaku Utama Dihukum Berat

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi (kanan) saat membersamai terdakwa usai sidang putusan. (Istimewa)

Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi (kanan) saat membersamai terdakwa usai sidang putusan. (Istimewa)

SERANG – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang terhadap perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di lingkungan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik. Sidang yang digelar pada Rabu malam, 15 April 2026 itu menegaskan komitmen penegakan hukum yang mengedepankan prinsip objektivitas dan keadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada mantan Kepala Cabang BTN BSD, Hadeli. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Baca Juga :  Mabu Park Hunian Elite Bersubsidi di Tengah Pusat Kota Rangaksbitung

Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiono, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap secara komprehensif. Majelis menilai, meskipun terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan menikmati aliran dana dari praktik KUR fiktif tersebut.

“Pertimbangan majelis didasarkan pada fakta persidangan. Tidak ditemukan cukup bukti adanya penerimaan aliran dana oleh terdakwa,” ungkapnya.

Keputusan ini sekaligus membedakan tingkat pertanggungjawaban antara para terdakwa dalam perkara yang sama. Dalam kasus tersebut, mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar.

Baca Juga :  Iklim Investasi Kab. Lebak Kian Kondusif, Triwulan I 2026 Terealisasi Rp580 Miliar

Majelis hakim menilai Ridwan memiliki peran yang lebih signifikan dalam perkara ini, termasuk keterkaitan langsung dengan aliran dana, sehingga beban pertanggungjawabannya dinilai lebih besar.

Sementara itu, putusan terhadap Hadeli juga dinilai mencerminkan kehati-hatian majelis dalam menilai unsur kerugian negara. Dalam perkara ini, nilai KUR fiktif yang dipermasalahkan mencapai Rp13,9 miliar untuk periode 2022 hingga 2023.

Berita Terkait

Bareng BI Banten, Bapenda Lebak Gencarkan Digitalisasi Transaksi
DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026
Selamat Hari Bhayangkara ke 80
10 Muharam, Ratu Ageng Rekawati Santuni 1.000 Yatim dan Dhuafa di Banten
DPRD Banten Ucapkan Hari Anti Narkotika Internasional
Pemdes Citorek Tengah Gelar Lebaran Yatim, Puluhan Anak Terima Santunan
Selamat Tahun Baru Islam 1448 H
Dana Pribadi untuk Rakyat, Nabil Jayabaya Perbaiki Jalan Rusak dan Rumah Warga Miskin

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:26

Bareng BI Banten, Bapenda Lebak Gencarkan Digitalisasi Transaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:54

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:17

Selamat Hari Bhayangkara ke 80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:38

10 Muharam, Ratu Ageng Rekawati Santuni 1.000 Yatim dan Dhuafa di Banten

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:55

DPRD Banten Ucapkan Hari Anti Narkotika Internasional

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22