Eks Kepala Cabang BTN Divonis Ringan Tanpa Ganti Rugi usai Tak Terbukti Nikmati Uang; Pelaku Utama Dihukum Berat

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi (kanan) saat membersamai terdakwa usai sidang putusan. (Istimewa)

Kuasa Hukum Terdakwa, Neril Afdi (kanan) saat membersamai terdakwa usai sidang putusan. (Istimewa)

SERANG – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang terhadap perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di lingkungan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik. Sidang yang digelar pada Rabu malam, 15 April 2026 itu menegaskan komitmen penegakan hukum yang mengedepankan prinsip objektivitas dan keadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada mantan Kepala Cabang BTN BSD, Hadeli. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Baca Juga :  Delapan Catatan DPRD Lebak untuk LKPJ Bupati Tahun 2022

Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiono, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap secara komprehensif. Majelis menilai, meskipun terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan menikmati aliran dana dari praktik KUR fiktif tersebut.

“Pertimbangan majelis didasarkan pada fakta persidangan. Tidak ditemukan cukup bukti adanya penerimaan aliran dana oleh terdakwa,” ungkapnya.

Keputusan ini sekaligus membedakan tingkat pertanggungjawaban antara para terdakwa dalam perkara yang sama. Dalam kasus tersebut, mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar.

Baca Juga :  Bareng DLH, PKK Lebak Bersih-bersih Sampah Sungai Ciujung

Majelis hakim menilai Ridwan memiliki peran yang lebih signifikan dalam perkara ini, termasuk keterkaitan langsung dengan aliran dana, sehingga beban pertanggungjawabannya dinilai lebih besar.

Sementara itu, putusan terhadap Hadeli juga dinilai mencerminkan kehati-hatian majelis dalam menilai unsur kerugian negara. Dalam perkara ini, nilai KUR fiktif yang dipermasalahkan mencapai Rp13,9 miliar untuk periode 2022 hingga 2023.

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026
Selamat Hari Lahir Pancasila 2026
Selamat Hari Raya Idul Adha
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Selamat Hari Raya Idul Adha
Unsur Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Selamat Idul Adha 2026
Milad PKS ke-24: Dari Pasar Tani hingga MELATI HARUM, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat
Iklim Investasi Kab. Lebak Kian Kondusif, Triwulan I 2026 Terealisasi Rp580 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:09

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:12

Selamat Hari Raya Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:37

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:10

Selamat Hari Raya Idul Adha

Berita Terbaru

Humaniora

Srawung Roso 2026, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 1 Jun 2026 - 10:58

Advertorial

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 08:09

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02