LEBAK- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lebak Tahun 2025 menyoroti penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Pansus mengingatkan agar pengisian jabatan dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan dan bidang keahlian.
Sorotan mengenai penempatan ASN tersebut menjadi salah satu dari 11 catatan dan rekomendasi yang disampaikan Pansus DPRD Kabupaten Lebak terhadap LKPj Bupati dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.
Anggota Pansus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yayan Ridwan, mengatakan rekomendasi tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap tata kelola birokrasi di lingkungan Pemkab Lebak.
“Kami memberikan sejumlah catatan yang semestinya bisa menjadi perhatian Bupati. Salah satunya terkait penempatan ASN pada jabatan, terutama pada posisi Eselon II dan III yang harus memperhatikan kualifikasi pendidikan dan keahliannya,” kata Yayan Ridwan, Senin (15/6/2026).
Menurut Yayan, penempatan ASN yang tidak sesuai dengan bidang keahlian maupun latar belakang pendidikan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai dapat menghambat pelaksanaan reformasi birokrasi serta menimbulkan inefisiensi anggaran dan waktu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







