“Ini melanggar prinsip meritokrasi dan berdampak domino pada berbagai sektor pemerintahan. Dalam sebuah hadis juga kan disebutkan kalau suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya. Jadi profesionalisme dan kompetensi itu penting agar tidak terjadi kekacauan,” tegasnya.
Yayan menambahkan, penataan birokrasi menjadi salah satu poin penting dalam rekomendasi Pansus dan diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lebak yang saat ini dipimpin Bupati Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah.
“Karena ini akan berdampak langsung pada efektivitas kinerja organisasi, kualitas pelayanan publik, dan kecepatan adaptasi pegawai terhadap tupoksi yang diemban,” pungkasnya.
Pansus berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam pembahasan LKPj Bupati Tahun 2025 dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lebak. ***
Halaman : 1 2







