Oleh: Mahasiswa Unpam Serang, Nazif Majmuddin
Di tengah menurunnya kualitas demokrasi dan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap perluasan kewenangan aparat, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi salah satu agenda legislasi yang paling mengundang kecemasan.
Alih-alih memperkuat profesionalisme kepolisian, sejumlah ketentuan dalam draf yang beredar justru dinilai membuka ruang semakin luas bagi ekspansi kekuasaan Polri ke ranah yang semestinya berada di bawah kontrol sipil.
Jika tidak dikoreksi secara mendasar, RUU ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi lahirnya kembali praktik dwi fungsi aparat dalam wajah yang baru.
Sejarah Indonesia memberikan pelajaran penting bahwa konsentrasi kekuasaan pada institusi keamanan selalu berisiko menggerus demokrasi. Reformasi 1998 dilakukan salah satunya untuk mengakhiri dominasi aparat dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Karena itu, pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan menjadi fondasi penting dalam membangun negara demokratis.
Namun, semangat tersebut tampak terancam oleh sejumlah substansi dalam RUU Polri. Draf yang beredar memperlihatkan kecenderungan memperluas kewenangan kepolisian tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Ruang penyelidikan yang semakin besar, keterlibatan dalam urusan strategis negara dengan batas yang tidak jelas, serta lemahnya kontrol eksternal berpotensi melahirkan institusi yang semakin kuat tetapi semakin sulit diawasi.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Berbagai peristiwa yang melibatkan tindakan represif aparat terhadap demonstran, aktivis, dan pembela hak asasi manusia menunjukkan bahwa persoalan utama kepolisian saat ini bukanlah kurangnya kewenangan, melainkan lemahnya akuntabilitas. Ketika pengawasan belum efektif, memperluas kekuasaan aparat hanya akan memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh, RUU ini juga belum menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi sorotan publik. Tidak terlihat adanya penguatan mekanisme pengaduan independen, jaminan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, maupun aturan yang lebih tegas mengenai pertanggungjawaban aparat yang melakukan pelanggaran hukum. Akibatnya, masyarakat berpotensi menghadapi institusi yang semakin kuat secara hukum tetapi belum tentu semakin akuntabel.
Di saat yang sama, Indonesia sedang menghadapi berbagai persoalan sosial-ekonomi yang mendesak. Kenaikan biaya hidup, tingginya angka putus sekolah, ketimpangan penguasaan tanah, serta kerentanan buruh dalam sistem kerja yang tidak pasti menuntut perhatian negara yang lebih besar. Dalam konteks tersebut, memperluas kekuasaan aparat bukanlah jawaban atas persoalan yang dihadapi rakyat. Yang dibutuhkan adalah negara yang mampu menghadirkan perlindungan sosial, kesejahteraan, dan keadilan ekonomi.
Karena itu, pembahasan RUU Polri harus dilakukan secara hati-hati dan terbuka. Setidaknya terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan sebelum rancangan ini dilanjutkan.
Pertama, menghapus seluruh ketentuan yang membuka peluang perluasan tugas Polri di luar fungsi keamanan sipil dan penegakan hukum.
Kedua, mempertegas larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis maupun urusan pemerintahan yang berada di luar mandat konstitusionalnya.
Ketiga, membentuk lembaga pengawas independen yang memiliki kewenangan nyata untuk menerima laporan, melakukan penyelidikan, serta merekomendasikan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat hingga tingkat pimpinan.
Keempat, memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap hak warga negara untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan melakukan demonstrasi secara damai tanpa intimidasi maupun kriminalisasi.
Kelima, memastikan seluruh proses pembahasan melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, lembaga bantuan hukum, serta kelompok korban pelanggaran hak asasi manusia agar proses legislasi berlangsung transparan dan partisipatif.
Demokrasi tidak pernah runtuh dalam satu malam. Kemunduran demokrasi sering kali dimulai dari perluasan kekuasaan negara yang dianggap wajar, tetapi minim pengawasan. Karena itu, setiap upaya memperbesar kewenangan aparat harus diuji secara ketat dengan prinsip akuntabilitas dan supremasi sipil.
RUU Polri tidak boleh menjadi instrumen yang menghidupkan kembali semangat dwi fungsi aparat dalam bentuk baru. Kepolisian harus tetap ditempatkan sebagai institusi penegak hukum yang profesional, tunduk pada kontrol demokratis, dan bekerja untuk melindungi warga negara, bukan memperluas ruang kekuasaan negara atas masyarakat.
Jika substansi yang bermasalah tetap dipertahankan, penolakan publik terhadap RUU Polri bukanlah sikap anti-kepolisian, melainkan bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjaga demokrasi. Sebab Polri adalah milik negara dan rakyat, bukan alat kekuasaan politik.







