DAILYHITS.ID – Sengketa lahan menjadi salah satu persoalan hukum perdata yang paling sering muncul di Indonesia. Konflik ini kerap dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan, ketidakjelasan batas tanah, peralihan hak yang tidak sah, hingga praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang kuat.
Dalam perspektif hukum perdata, sengketa lahan berkaitan erat dengan perlindungan hak keperdataan seseorang atas tanah sebagai objek hak milik.
Dalam sistem hukum Indonesia, tanah dikategorikan sebagai benda tidak bergerak yang dapat dimiliki dan dialihkan secara sah.
Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa hak milik memberikan kewenangan penuh kepada pemilik untuk menggunakan dan menikmati suatu benda, selama tidak bertentangan dengan undang-undang serta kepentingan umum. Dengan demikian, setiap bentuk penguasaan atau pengalihan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi.
Dalam konteks sengketa lahan, tindakan seperti penguasaan tanah secara sepihak, pemalsuan dokumen kepemilikan, hingga praktik jual beli tanah tanpa hak merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat digugat melalui mekanisme perdata.
Selain KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi landasan utama pengaturan hak atas tanah di Indonesia.
Pasal 19 UUPA menegaskan pentingnya pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Namun dalam praktiknya, masih banyak tanah yang belum terdaftar secara administratif, sehingga membuka ruang terjadinya konflik dan klaim sepihak di kemudian hari.
Penyelesaian sengketa lahan dalam ranah hukum perdata dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni nonlitigasi dan litigasi. Jalur nonlitigasi meliputi musyawarah, negosiasi, dan mediasi yang bertujuan mencapai kesepakatan bersama tanpa melalui proses pengadilan.
Sementara itu, jalur litigasi dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap terkait status dan kepemilikan tanah.
Pada akhirnya, sengketa lahan tidak semata-mata mencerminkan persoalan hukum, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem administrasi pertanahan serta masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Oleh karena itu, penegakan hukum perdata yang adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik lahan sekaligus mencegah sengketa serupa di masa mendatang.(*)
Penulis: Muhammad Ifal Nugraha Berutu. Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang Serang








