Sengketa Lahan dalam Perspektif Hukum Perdata

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Universitas Pamulang Serang, Prodi Ilmu Hukum, foto: (Ist/Dailyhits)

Mahasiswa Universitas Pamulang Serang, Prodi Ilmu Hukum, foto: (Ist/Dailyhits)

DAILYHITS.ID – Sengketa lahan menjadi salah satu persoalan hukum perdata yang paling sering muncul di Indonesia. Konflik ini kerap dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan, ketidakjelasan batas tanah, peralihan hak yang tidak sah, hingga praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam perspektif hukum perdata, sengketa lahan berkaitan erat dengan perlindungan hak keperdataan seseorang atas tanah sebagai objek hak milik.

Dalam sistem hukum Indonesia, tanah dikategorikan sebagai benda tidak bergerak yang dapat dimiliki dan dialihkan secara sah.

Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa hak milik memberikan kewenangan penuh kepada pemilik untuk menggunakan dan menikmati suatu benda, selama tidak bertentangan dengan undang-undang serta kepentingan umum. Dengan demikian, setiap bentuk penguasaan atau pengalihan tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Serang lakukan Istighosah bersama Warga Binaan

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi.

Dalam konteks sengketa lahan, tindakan seperti penguasaan tanah secara sepihak, pemalsuan dokumen kepemilikan, hingga praktik jual beli tanah tanpa hak merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat digugat melalui mekanisme perdata.

Selain KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi landasan utama pengaturan hak atas tanah di Indonesia.

Pasal 19 UUPA menegaskan pentingnya pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Namun dalam praktiknya, masih banyak tanah yang belum terdaftar secara administratif, sehingga membuka ruang terjadinya konflik dan klaim sepihak di kemudian hari.

Baca Juga :  Pungli di Kampus: Korupsi Kecil yang Dibiarkan Tumbuh

Penyelesaian sengketa lahan dalam ranah hukum perdata dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni nonlitigasi dan litigasi. Jalur nonlitigasi meliputi musyawarah, negosiasi, dan mediasi yang bertujuan mencapai kesepakatan bersama tanpa melalui proses pengadilan.

Sementara itu, jalur litigasi dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap terkait status dan kepemilikan tanah.

Pada akhirnya, sengketa lahan tidak semata-mata mencerminkan persoalan hukum, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem administrasi pertanahan serta masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat.

Oleh karena itu, penegakan hukum perdata yang adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik lahan sekaligus mencegah sengketa serupa di masa mendatang.(*)

Penulis: Muhammad Ifal Nugraha Berutu. Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang Serang

Berita Terkait

Ketika DPRD Mencuci Uang, Demokrasi Ikut Kotor
Pungli di Kampus: Korupsi Kecil yang Dibiarkan Tumbuh
Pelecehan Seksual di Kampus: Darurat Moral dan Gagalnya Perlindungan Institusi
Ketika Perang Komentar Berubah Menjadi Delik
Siapa yang Layak Mengisi Kursi Sekda Lebak?
Banten 25 Tahun: Tanah Subur, Harapan yang Masih Terkubur
Bendera Bajak Laut Berkibar Jelang HUT RI ke-80: Simbol Kejenuhan Rakyat pada Ketimpangan
Indahnya Berbagi melalui Zakat, Infak, dan Shodaqoh
"Artikel ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi redaksi. Dailyhits.id Segala isi dan konsekuensi yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis".

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 04:07

Ketika DPRD Mencuci Uang, Demokrasi Ikut Kotor

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:42

Pungli di Kampus: Korupsi Kecil yang Dibiarkan Tumbuh

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:15

Sengketa Lahan dalam Perspektif Hukum Perdata

Selasa, 16 Desember 2025 - 02:01

Pelecehan Seksual di Kampus: Darurat Moral dan Gagalnya Perlindungan Institusi

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:12

Ketika Perang Komentar Berubah Menjadi Delik

Berita Terbaru

Marhaban Ya Ramadhan.

Berita Terbaru

Marhaban Ya Ramadan

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:24

PKS Lebak saat menggelar pemeriksaan kesehatan gratis di halaman kantor DPD PKS Lebak. (Istimewa)

Berita Terbaru

PKS Lebak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Jelang Ramadan

Rabu, 18 Feb 2026 - 20:19