DAILYHITS.ID – Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berpikir kritis justru berulang kali tercoreng oleh kasus pelecehan seksual.
Ironisnya, pelaku kerap berasal dari lingkungan internal kampus sendiri dosen, tenaga kependidikan, senior, hingga sesama mahasiswa yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
Pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukan persoalan insidental atau kesalahan individu semata.
Fenomena ini mencerminkan kegagalan institusional dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan. Banyak korban memilih diam karena takut dikriminalisasi balik, disalahkan, dikucilkan, atau bahkan diancam secara akademik.
Budaya bungkam tersebut membuka ruang impunitas bagi pelaku. Kampus, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan nilai keadilan dan kemanusiaan, justru kerap abai dengan dalih menjaga nama baik institusi. Akibatnya, korban menanggung trauma berkepanjangan, sementara pelaku tetap bebas berkeliaran.
Pelecehan seksual jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Konstitusi melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Negara termasuk institusi pendidikan tinggi tidak boleh absen dari tanggung jawab tersebut.
Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengakui pelecehan seksual sebagai tindak pidana. Negara diwajibkan memberikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi korban.
Di sektor pendidikan tinggi, kewajiban itu dipertegas melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta mewajibkan pembentukan Satuan Tugas PPKS.
Namun dalam praktiknya, penanganan kasus di kampus masih jauh dari perspektif korban (victim-centered approach).
Proses kerap tidak transparan, berlarut-larut, dan minim keberpihakan terhadap keadilan substantif. Korban diposisikan sebagai masalah, bukan sebagai pihak yang harus dilindungi.
Sudah saatnya kampus berhenti menjadi ruang aman bagi pelaku dan mulai menjadi ruang aman bagi korban. Penanganan kasus pelecehan seksual harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa intervensi kepentingan struktural.
Sanksi tegas terhadap pelaku dan pemulihan menyeluruh bagi korban adalah keniscayaan, bukan pilihan.
Jika kampus gagal melindungi mahasiswanya dari kekerasan seksual, maka kampus telah gagal menjalankan mandat moral dan konstitusionalnya sebagai lembaga pendidikan.
Diam bukan sikap netral. Diam adalah bentuk keberpihakan pada pelaku. Dan membiarkan pelecehan seksual terus terjadi adalah bentuk kekerasan itu sendiri.
Opini.
Penulis : Erlis Nuryati
Prodi : Ilmu Hukum, Mahasiswa Universitas Pamulang Serang








