DAILYHITS.ID – Pencucian uang oleh anggota DPRD bukan sekadar pelanggaran hukum pidana. Ia adalah pengkhianatan terhadap mandat politik, Jabatan publik yang seharusnya mengawasi anggaran justru dipakai untuk menyamarkan hasil kejahatan. Demokrasi pun tercemar dari dalam.
Dalam banyak perkara, pencucian uang menjadi kelanjutan logis dari korupsi. Dana hasil suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang dialihkan, disamarkan, dan disimpan melalui berbagai skema.
Di tingkat daerah, modusnya berulang: rekening pihak ketiga, proyek fiktif, hingga pembelian aset atas nama orang lain. Fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan berubah menjadi komoditas politik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 secara jelas mengatur bahwa setiap upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan merupakan tindak pidana pencucian uang.
Bagi pejabat publik, perbuatan ini memiliki bobot lebih berat karena dilakukan melalui penyalahgunaan kekuasaan. Tindak pidana asalnya sering kali bersumber dari korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Pencucian uang oleh wakil rakyat memperlemah legitimasi lembaga perwakilan, merusak kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan daerah. Ketika anggaran dijadikan ladang rente, kebijakan publik kehilangan orientasi pada kepentingan warga.
Lebih mengkhawatirkan, pencucian uang menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari hukum. Skema keuangan dibuat berlapis, aset dialihkan lintas nama dan sektor. Kekuasaan digunakan bukan untuk melayani, melainkan untuk mengamankan hasil kejahatan.
Negara hukum tidak boleh memberi toleransi. Prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menutup ruang bagi kekebalan pejabat. Anggota DPRD yang terlibat pencucian uang harus diproses tanpa kompromi, tanpa pertimbangan politik.
Pemberantasan pencucian uang mesti ditempatkan sebagai inti dari perang melawan korupsi. Penegak hukum perlu konsisten menggunakan pendekatan follow the money: menelusuri aliran dana, menyita aset, dan memiskinkan pelaku. Hukuman penjara tanpa perampasan aset hanya menyisakan ilusi keadilan.
Selama pencucian uang masih menjadi praktik laten di lembaga perwakilan, demokrasi daerah akan terus rapuh. Wakil rakyat tak lagi merepresentasikan suara publik, melainkan kepentingan finansialnya sendiri. Di titik itu, yang dicuci bukan hanya uang tetapi juga nurani politik.
Penulis: Restu Julian
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang Serang








