Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pejabat Kabupaten Serang Beraudensi Dengan Mahasiswa, (Dok)

Suasana Pejabat Kabupaten Serang Beraudensi Dengan Mahasiswa, (Dok)

DAILYHITS.ID – Seluruh partai politik penerima bantuan keuangan (banparpol) dari APBD Kabupaten Serang tidak menghadiri audiensi yang di gagas Forum Mahasiswa Serang Raya (FMSR) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, Kamis (9/7/2026).

Padahal, forum tersebut digelar untuk membahas penggunaan dana hibah partai politik tahun ini mencapai Rp2.661.903.000.

Ketidakhadiran sembilan partai politik itu membuat FMSR kecewa. Mahasiswa menilai partai politik kehilangan kesempatan menjelaskan kepada publik penggunaan dana yang bersumber dari APBD, terutama untuk program pendidikan politik yang menjadi prioritas sesuai ketentuan.

“Kami tentu kecewa karena forum ini justru ditujukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari partai politik terkait penggunaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD,” kata Koordinator FMSR, Muhamad Lutfi.

Karena tidak ada satu pun perwakilan partai yang hadir, audiensi akhirnya difokuskan pada penjelasan Kesbangpol mengenai mekanisme penyaluran, pengawasan, evaluasi, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

Menurut Lutfi, dari penjelasan Kesbangpol diketahui proses administrasi dan penyaluran bantuan telah berjalan sesuai aturan. Namun, yang menjadi perhatian FMSR bukan hanya prosedur pencairan anggaran, melainkan sejauh mana dana tersebut benar-benar digunakan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Baca Juga :  13 Ribu Wisatawan Padati Pantai Florida Anyer puncak libur Lebaran 2026

“Kalau pendidikan politik untuk kader merupakan urusan internal partai. Yang perlu dipastikan adalah sejauh mana masyarakat memperoleh pendidikan politik dari dana yang bersumber dari APBD tersebut,” ujarnya.

FMSR pun berencana mengirimkan surat audiensi kepada masing-masing partai politik penerima bantuan keuangan agar memperoleh penjelasan langsung mengenai pelaksanaan program pendidikan politik serta penggunaan anggaran.

“Persoalannya bukan pada besar atau kecilnya anggaran, tetapi pada keterbukaan penggunaan anggaran tersebut. Sampai hari ini publikasi mengenai kegiatan pendidikan politik yang dilakukan partai politik masih sangat terbatas,” kata Lutfi.

Berdasarkan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026, bantuan keuangan kepada sembilan partai politik mencapai Rp2.661.903.000. Partai Golkar menjadi penerima terbesar dengan Rp552.324.000, disusul Gerindra Rp393.120.000, PKS Rp310.380.000, PKB Rp258.405.000, NasDem Rp256.962.000, Demokrat Rp242.094.000, PDI Perjuangan Rp234.015.000, PAN Rp230.211.000, dan PPP Rp184.392.000.

Baca Juga :  Gegara Protes Soal THR, Buruh Harian PT Asiatex Sinar Indopratama Langsung Dipecat!

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, memastikan mekanisme penyaluran bantuan keuangan partai politik selama ini telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Mekanisme yang berjalan selama ini sudah sesuai aturan dan belum pernah mendapat teguran terkait prosedur penyalurannya,” ujarnya.

Dikdik menjelaskan, penyaluran bantuan diawali dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan bantuan tahun sebelumnya.

Setelah itu, partai politik mengajukan proposal kepada Bupati Serang melalui Kesbangpol untuk diverifikasi sebelum pencairan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia menambahkan, Kesbangpol terus mengingatkan partai politik agar penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

“Aturan sebelumnya memang mengatur komposisi 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kesekretariatan. Namun dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 ketentuan persentase itu tidak lagi disebutkan. Meski demikian, penggunaan bantuan tetap diprioritaskan untuk pendidikan politik,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Berita Terkait

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum
Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat
Satgas Serang Sidak Nikomas, Bidik Calo dan Pungli Rekrutmen Kerja
Bupati Hasbi Tunjuk Firman Rahmatullah Jadi Plt Direktur RSUD Adjidarmo

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:31

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:40

Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09

Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31

Advertorial

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 09:54

Advertorial

Selamat Hari Bhayangkara ke 80

Selasa, 30 Jun 2026 - 07:17