DAILYHITS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah menyiapkan sejumlah langkah efisiensi guna mengantisipasi potensi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp65 miliar.
Salah satu skenario yang sedang dikaji adalah penghapusan honorarium bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan langkah efisiensi tidak hanya menyasar honorarium ASN, tetapi juga berbagai pos belanja operasional lainnya.
Di antaranya adalah pengurangan belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dengan memaksimalkan sistem kerja paperless, pembatasan kegiatan seremonial, hingga pengurangan pelaksanaan rapat di luar kantor.
“Untuk fisik, kita geser anggaran Masjid Agung, kemudian Kantor Kecamatan Lebakgedong. Masih banyak, nilainya tidak terlalu besar, tetapi jumlah kegiatannya cukup banyak,” ujar Halson dikutip, Rabu (15/7/2026).
Selain melakukan efisiensi belanja, Pemkab Lebak juga berupaya meningkatkan pendapatan daerah sebagai langkah menutup potensi defisit.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







