Sementara Deni Wahyudin Ketua Pokja Perekrutan Panwascam Bawaslu Lebak mengatakan terkait dengan belum terpenuhi kuota tersebut, sudah ada aturannya.
“Jadi ketika masih tidak ada saja kuota 30 persen perempuan, maka kami akan meminta arahan dari Bawaslu RI terlebih dahulu,” katanya.
“Untuk saat ini kita berbicara sesuai pedoman saja, kita akan perpanjang terlebih dahulu,”sambungnya.
Untuk masa perpanjangan juga, ada aturannya dan akan dimulai pada bulan depan. Jadi pengumuman perpanjangan akan dimulai dari tanggal 1 Oktober 2022 dan masa perpanjangan akan dimulai dari tanggal 2-8 Oktober 2022.
Deni menanambahkan harus menggarisbawahi, bahwa kuota 30 persen tersebut, merupakan 30 persen pendaftar.
“Jadi 30 persen tersebut, merupakan 30 persen pendaftarnya, terkait jadi atau tidaknya menjadi seorang Panwascam itu tergantung nasib,” ucapnya.
Halaman : 1 2







