Lebak- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lebak menyebutkan pendaftar perempuan pada rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) masih kurang.
Diketahui, kuota untuk pendaftar perempuan sekitar 30 persen. Tercatat, dibuka sejak 21 September 2022 baru ada 220 peminat.
Dari jumlah pendaftar mayoritas berjenis kelamin laki-laki sehingga kuota untuk perempuan belum terpenuhi.
Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengatakan jika Keterwakilan tersebut harus segera terakomodir untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan yang saat ini belum terpenuhi.
“Artinya kami di Bawaslu harus mengakomodir 30 persen perempuan, jika masih tidak ada pendaftar maka kami akan memperpanjang proses pendaftaran,”kata Odong, Senin, 26 September 2022.
Perpanjangan, menurut Odong, tidak lain sebagai upaya untuk memenuhi kuota keterwakilan dan memperhatikan keterwakilan perempuan, yang merupakan arahan dari Bawaslu RI.
“Hal tersebut dilakukan karena belum adanya keterwakilan perempuan yang masuk sebagai Panwascam. Jadi perpanjangan tersebut sesuai dengan arahan, dari Bawaslu RI,” ujarnya.
Sementara Deni Wahyudin Ketua Pokja Perekrutan Panwascam Bawaslu Lebak mengatakan terkait dengan belum terpenuhi kuota tersebut, sudah ada aturannya.
“Jadi ketika masih tidak ada saja kuota 30 persen perempuan, maka kami akan meminta arahan dari Bawaslu RI terlebih dahulu,” katanya.
“Untuk saat ini kita berbicara sesuai pedoman saja, kita akan perpanjang terlebih dahulu,”sambungnya.
Untuk masa perpanjangan juga, ada aturannya dan akan dimulai pada bulan depan. Jadi pengumuman perpanjangan akan dimulai dari tanggal 1 Oktober 2022 dan masa perpanjangan akan dimulai dari tanggal 2-8 Oktober 2022.
Deni menanambahkan harus menggarisbawahi, bahwa kuota 30 persen tersebut, merupakan 30 persen pendaftar.
“Jadi 30 persen tersebut, merupakan 30 persen pendaftarnya, terkait jadi atau tidaknya menjadi seorang Panwascam itu tergantung nasib,” ucapnya.
Comments 1