Dari tangan para pelaku, lanjut Andi, pihaknya juga mengamankan belasan unit motor hasil kejahatan. Bahkan pakaian dalam salah satu korban.
“Ada uang tunai dan pakaian dalam juga yang berhasil diamankan,”katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kejahatan disangkakan pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 361 KUHP, Pasal 303 KUHP hingga Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Abd/Red)
Halaman : 1 2










