SERANG- Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB B Serang usai tersandung kasus dugaan korupsi, Selasa (16/9/2025).
Bos dari Perusahaan Badan Urusan Milik Daerah (BUMD) itu diduga menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian Rp2,3 miliar.
Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra mengatakan Isbandi diduga telah menyalahgunakan wewenang dimana dia menggunakan uang perusahaan daerah Kabupaten Serang untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti, tim penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 miliar,” ungkap Merryon.
Kata dia, Isbandi memiliki perjalanan jabatan panjang di PT SBM, yakni sebagai komisaris sejak 2019, kemudian menjabat Plt Direktur pada 2021, hingga akhirnya diangkat sebagai direktur pada 2022.
Dalam posisinya, tersangka diduga menarik uang dari rekening perusahaan dan memindahkannya baik secara tunai maupun melalui rekening pribadi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





