Bahkan, sekitar Rp1 miliar di antaranya ditransfer langsung dari rekening PT SBM ke rekening pribadi tersangka. Sementara sisanya ditransaksikan melalui rekening pihak lain maupun setor tunai.
Dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan perusahaan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang, cicilan mobil pribadi, serta menggadaikan mobil Innova milik perusahaan.
Selain itu, laporan keuangan PT SBM juga disebut tidak sesuai standar, karena hanya mencatat neraca dan laba rugi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
“Karena ancaman hukumannya berat, dan untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025,” ujarnya.
Hingga berita ini publish Dailyhits.id masih mengupayakan konfirmasi dari pihak PT SBM maupun kuasa hukum Isbandi. ***
Halaman : 1 2





