Selain itu, ia mengingatkan bahwa penggunaan anggaran negara harus sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penghematan Belanja Aparatur, yang menekankan efisiensi perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan dinas.
“Kalau ada Inpres tentang penghematan, tapi malah menyewa kendaraan dengan anggaran miliaran, jelas ini kontradiktif. DPRD dan aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Di sisi lain kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin tak menjelaskan terkait biaya sewa kendaraan tersebut.
“Siap nanti saya jelaskan,Saya ada rapat dulu,” ucap Sarudin kepada wartawan melalui pesaan singkat, Jumat (8/8/2025), pukul 10,36 WIB.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kabupaten Serang maupun Sarudin belum memberikan penjelasan konkret terkait hal tersebut.***
Halaman : 1 2







