DAILYHITS.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang tercatat mengalokasikan anggaran fantastis senilai Rp8,3 miliar untuk sewa kendaraan pada tahun 2025.
Berdasarkan Informasi yang terungkap dari dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diakses publik.
Forum Mahasiswa Serang Raya (Formasra) melalui ketuanya, Saepul Arifin, menilai langkah BPKAD sebagai bentuk pemborosan anggaran dan tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Anggaran sebesar itu untuk sewa kendaraan sangat tidak masuk akal, apalagi di tengah banyaknya kebutuhan publik yang mendesak,” tegas Saepul kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Saepul juga menuding BPKAD melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam KIP disebut bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi pengadaan barang dan jasa secara lengkap, rinci, dan mudah diakses masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







