Lebak- Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya memutuskan untuk mengangkat Penjabat atau PJ Kepala Desa di Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong.
Bukan tanpa alasan, keputusan itu diambil seiring pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Lebaksitu adalah bumbung atau kotak kosong.
Baca Juga: Pilkades Serentak Lebak, Bumbung Kosong Menang Telak!
“Sesuai yang diatur di Pasal 46 ayat 3 dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak, berdasarkan laporan dari camat maka bupati menghentikan proses pilkades di desa tersebut lalu mengangkat Pj,” kata Kabid Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMD Lebak, Diki Ginanjar, Kamis, 17 November 2022.
Diki mengatakan, ayat 5 menyebut, pada saat pemungutan suara terdapat pemilih yang memilih surat suara pada foto/gambar/kotak calon meninggal dunia atau mengundurkan diri maka surat suara dinyatakan tidak sah.
Sementara soal kapan pilkades di desa tersebut akan kembali digelar, Diki mengatakan, kemungkinan akan dilakukan pada tahun 2025. Hal ini karena moratorium pilkades di tahun 2023 dan 2024.
“Moratorium bukan hanya di Lebak tapi semua daerah karena berkaitan dengan Pemilu 2024 yang tahapannya kan sudah dimulai. Kalaupun tidak ada moratorium tetap harus ada surat Kemendagri,” terang Diki.