Diki mengatakan, ayat 5 menyebut, pada saat pemungutan suara terdapat pemilih yang memilih surat suara pada foto/gambar/kotak calon meninggal dunia atau mengundurkan diri maka surat suara dinyatakan tidak sah.
Sementara soal kapan pilkades di desa tersebut akan kembali digelar, Diki mengatakan, kemungkinan akan dilakukan pada tahun 2025. Hal ini karena moratorium pilkades di tahun 2023 dan 2024.
“Moratorium bukan hanya di Lebak tapi semua daerah karena berkaitan dengan Pemilu 2024 yang tahapannya kan sudah dimulai. Kalaupun tidak ada moratorium tetap harus ada surat Kemendagri,” terang Diki.
Halaman : 1 2







