“Jadi intinya mundur itu ketika saya sudah ditetapkan sebagai calon, kalau belum itu ya belum,”tambah ketua DPD PDIP Banten ini.
Untuk administrasi pengunduran diri menurut Ade saat ini sudah berproses.
“Suratnya berproses sudah saya tandatangani juga. Tapi kan berproses ke Kemendagri termasuk gubernur ya,”katanya.
Terpisah Asda I bagian Pemerintahan, Alkadri mengatakan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi akan hilang hak-hak nya setelah ditetapkan sebagai calon.
“Beliau akan hilang hak-haknya saat ditetapkan DCT jadi otomatis berhenti. Walaupun kita masih menunggu SK Kemendagri,”katanya. (*/Red)
Halaman : 1 2





