“Kalau ada oknum yang coba-coba pungli di lokasi baru, segera laporkan ke polisi atau langsung ke Mapolres Lebak,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah menegaskan bahwa kawasan Jalan Sunan Kalijaga bukanlah zona berdagang karena merupakan fasilitas umum. Pemerintah mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mendukung aturan ini demi kenyamanan bersama.
“Kami ingin semua pedagang berjualan dengan tenang tanpa mengganggu lalu lintas. Setelah pasar baru beroperasi, tidak boleh lagi ada yang berjualan di pinggir jalan,” ujarnya.
Dengan penataan ini, Pemkab Lebak menunjukkan komitmennya mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan berdaya saing, sambil memperkuat ekonomi berbasis UMKM yang teratur dan berkelanjutan.
Rangkasbitung kini bukan sekadar pusat pemerintahan, tetapi sedang tumbuh menjadi wajah baru Kabupaten Lebak modern, rapi, dan berorientasi pada masa depan yang lebih sejahtera. ***
Halaman : 1 2







