DAILYHITS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menjalin kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 108/HM.02/K.BT-01/07/2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kabupaten Lebak.
Penandatanganan berlangsung di Kantor DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Rangkasbitung, Kamis (3/9/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah bersama untuk menciptakan lingkungan penyelenggaraan Pemilu yang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua lembaga akan memperkuat edukasi dan sosialisasi, menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan, serta menyediakan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Penanganan juga dapat dilakukan melalui mekanisme rujukan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Lebak, Deden Kurniawan, mengatakan upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dini. Menurutnya, keberanian korban untuk menyampaikan kasus yang dialami menjadi salah satu hal yang harus mendapat perhatian.
“Proses pencegahannya seperti apa agar tidak terjadi kekerasan seksual, mengingat rata-rata korban kemarin mereka takut untuk speak up,” ujar Deden.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebak Lina Budiarti mengatakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan komitmen serta pendampingan yang serius.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







