Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gian Kasogi, Pengamat kebijakan publik dan Tata kelola Pemerintah, Dok (Eks/Dailyhits.id)

Gian Kasogi, Pengamat kebijakan publik dan Tata kelola Pemerintah, Dok (Eks/Dailyhits.id)

DAILYHITS.ID – Belanja jasa tenaga ahli Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp55,47 miliar dalam APBD 2026 menyisakan persoalan pada penggunaan rekening 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli.

Kepala BPKAD Banten Mahdani sebelumnya mengatakan penentuan rekening mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, sedangkan Pergub tentang Standar Harga Satuan (SHS) digunakan sebagai dasar standar tarif penganggaran.

Secara normatif, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah berlandaskan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 merupakan hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran atas klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur tersebut.

Nomenklatur itu kemudian tidak berhenti pada 2021. Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 mengalami perubahan melalui Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, perubahan kedua melalui Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024, dan perubahan ketiga melalui Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.

Pemutakhiran tersebut mencakup klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah, termasuk perubahan, penambahan dan penonaktifan nomenklatur.

Untuk APBD 2026, Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 menjadi bagian dari dasar pemutakhiran nomenklatur yang harus diperhatikan dalam penyusunan anggaran.

Dalam nomenklatur rekening 5.1.02.02.01.0029 untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli dan tak ada klausul untuk honorarium lembaga atau yang lainnya.

Baca Juga :  Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun

Namun, melalui Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan, Pemerintah Provinsi Banten melakukan perluasan dengan memasukkan sejumlah pembayaran kepada lembaga ke dalam rekening tersebut.

Penelusuran Total Banten menemukan adanya penggunaan rekening yang sama untuk membayar honorarium sejumlah lembaga, antara lain Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Komisi Informasi, Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan.

Dari anggaran Rp55,47 miliar, untuk honorarium lembaga, di antaranya terdapat sekitar Rp1,78 miliar untuk BPSK, Rp2,4 miliar untuk Komisi Informasi, Rp570 juta untuk Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Rp510 juta untuk Dewan Pengupahan.

Dalam lampiran Pergub 23 Tahun 2025 mencantumkan Dewan Kesenian, Dewan Perpustakaan, Dewan Pengupahan, Dewan Pendidikan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten.

Pergub tersebut juga memuat kategori Dewan/Badan/Komisi atau istilah lainnya yang diatur oleh kementerian/lembaga dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Menteri.

Dengan demikian, SHS Banten menjadi instrumen yang memperluas ruang lingkup objek di dalam rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.

Yang menjadi persoalan adalah apakah perluasan objek melalui SHS tersebut sekaligus memiliki dasar hukum yang cukup untuk membayarkan honorarium kepada masing-masing lembaga dan penerimanya. Sebab, standar harga tidak sama dengan dasar hak atas honorarium.

Baca Juga :  Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi mengatakan, keberadaan sebuah kode rekening dalam sistem tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk membelanjakan uang negara.

“Keberadaan sebuah kode rekening dalam sistem tidak pernah dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk membelanjakan uang negara,” kata Gian, Sabtu (5/9/2026).

Menurut dia, SHS juga tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembayaran.

“SHS menjawab persoalan berapa standar harga yang dapat digunakan. SHS tidak sendiri menjawab persoalan siapa yang berhak menerima, atas dasar apa pembayaran dilakukan, apa objek belanjanya, dan bagaimana kegiatan ditetapkan,” ujarnya.

Dalam konteks Banten, hal tersebut menjadi penting karena Pergub SHS tidak hanya menetapkan tarif tenaga ahli individual, tetapi juga memasukkan sejumlah dewan, badan dan komisi ke dalam ruang lingkup rekening yang sama.

Artinya, perluasan ruang lingkup objek melalui SHS harus tetap ditopang dasar hukum substantif masing-masing penerima.

Untuk BPSK, misalnya, hak atas honorarium anggota dan sekretariat memiliki dasar pengaturan tersendiri. Demikian pula Komisi Informasi, LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan memiliki rezim pengaturan masing-masing.

Maka, pencantuman suatu lembaga dalam SHS belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan hukum mengenai pembayaran.

Editor : Engkos Kosasih

Berita Terkait

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi
Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru