Serang- Kejaksaan tinggi atau Kejati Banten kembali memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus suap Rp15 Miliar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak. Adalah Dra. S alias MS dan EHP.
Ya, sebelumya kedua tersangka ini mangkir dari panggilan penyidik Kejati Banten dengan alasan sakit.
Baca Juga: Peran Ibu dan Anak dalam Pusaran Kasus Suap Rp15 Miliar di BPN Lebak
Kamis, 24 Oktober 2022 Dra. S alias MS akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Banten. Didampingi penasihat hukum dia keluar menggunakan kursi roda.
Dra. S alias MS dijadikan tahanan rumah karena beberapa pertimbangan. Salah satunya kondisi kesehatan.
“Dra. S alias MS, Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan Rumah dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan,”kata Kasie Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan dalam siaran pers yang diterima Dailyhits.
Pertimbangan penyidik mengabulkan agar MS menjadi taganan rumah karena dia saat diperiksa tidak bisa beraktifitas dengan normal sehingga membutuhkan bantuan kursi roda.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







