Apalagi, menurut Ivan, tersangka MS juga menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita.
“Jadi sementara MS ditahan jenis tahanan rumah, besok juga tersangka akan diperiksa oleh Tim Penyidik ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Tim penyidik untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen,”tuturnya.
Selama menjadi tahanan rumah, kata Ivan, tersangka MS tidak diperkenankan meninggalkan rumah tanpa seizin tum penyidik. Kecuali dalam kondisi darurat terhadap kesehatannya.
“Itu juga harus segera mengkonfirmasi kepada tim penyidik. Tersangka juga wajib lapor seminggu 2 kali Tersangka harus membagikan lokasi terkini nya kepada Tim Penyidik,”kata Dia.
Diketahui, seharusnya Dra. S alias MS seharusnya menjalani pemeriksaan bersama dengan sang anak yakni EHP. Namun, dalam kesempatan ini tersangka EHP mengaku tengah sakit dan menjalani perawatan medis.
Alhasil, tim penyidik Kejati Banten akan melakukan pemanggilan ulang kepada EHP yang direncanakan Kamis, 27 Oktober 2022.
Halaman : 1 2







