Serang- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi pengurusan tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.
Adalah AM mantan Kepala Kantor BPN Lebak, DER seorang honorer BPN Lebak, Dra S dan EHP calo tanah.
Baca Juga: Kejati Banten Turun Gunung Buru Mafia Tanah BPN Lebak, Ada Transaksi Rp15 Miliar
Kamis, 20 Oktober 2022, AM dan DER dijebloskan korps adhyaksa ke Rutan kelas II B Pandeglang karena diduga telah menerima suap sebesar Rp15 miliar.
Sedang Dra S dan EHP yang ternyata ibu dan anak tidak hadir memenuhi panggilan karena alasan sakit.
“Tim Penyidik telah memanggil 4 orang guna dilakukan pemeriksaan pada hari ini namun dari keempat orang yang dipanggi hanyal 2 orang tidak hadir,”kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima Dailyhits, Jumat, 21 Oktober 2022.
“Iya itu, Dra. S dan EHP (tidak hadir-red) dengan alasan sakit dan anaknya EHP dengan alas an menemanin ibunya Dra. S, sedangkan yang hadir yaitu AM dan DER,”tambah dia.
Meski demikian, lanjut Eben, tim penyidik akan kembali memanggil mereka untuk dilakukan pemeriksaan yang direncanakan Senin, 24 Oktober 2022.
Tersangka Dra. S alias MS, selaku pihak swasta (calo tanah) yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.
Tersangka EHP (selaku putra dari Tersangka S alias MS) aktif bersama dengan Tersangka Dra. S alias MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.
Kata Eben, diduga kuat keduanya memberikan suap atau uang pelicin kepada AM dan DER agar proses pengurusan tanah dipercepat.
Duit bernilai Rp15 miliar itu disimpan di dua rekening bank swasta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka disangkakan pasal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Comments 3