Ditinggal Kerja ke Arab, Bocah 9 Tahun Diperkosa Pacar Ibunya 

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ILUSTRASI pencabulan. Guru PNS warga Kabupaten Lebak tega mencabuli anak kandungnya sendiri bertahun-tahun. (Dok. Google)

FOTO ILUSTRASI pencabulan. Guru PNS warga Kabupaten Lebak tega mencabuli anak kandungnya sendiri bertahun-tahun. (Dok. Google)

DAILYHITS SERANG– H (43) warga Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diamankan pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang usai tersandung kasus pencabulan.

Korbannya adalah Mawar (bukan nama sebenarnya) yang tak lain anak dari kekasihnya sendiri. Peristiwa itu terjadi ketika Mawar dititip oleh ibunya kepada H karena pergi bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Arab Saudi.

Kondisi itu membuat H memiliki nafsu kepada Mawar hingga hal-hal tidak diinginkan pun terjadi. Kasus ini terbongkar setelah korban melapor kepada neneknya.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di Serang Hamili Anak Kandung

“H ini teman dekat atau pacar dari ibunya korban. Korban dititip oleh ibunya kepada H karena bekerja sebagai TKW ke Arab,”kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

Kata Andi, korban bercerita kepada neneknya bahwa telah dicabuli oleh H. Peristiwa itu terjadi karena H juga mengancam tidak akan mengurus dan memberikan uang jajan jika korban menolak ajakan H.

“Korban mengirim voice not sambil merintih kesakitan kalau sudah dicabuli oleh H,”katanya.

Mendapatkan kabar tersebut lantas nenek korban melapor kepada pihak kepolisian Polres Serang. Tim dari PPA bergerak melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Keterlaluan! Buruh di Serang Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA

“Pelaku berhasil diamankan di Tukang Bakso sekitaran Carenang, Kabupaten Serang. Saat ini sedang dalam pemeriksaan petugas,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tmtentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Menko Agus Harimurti Yudhoyono Ngabuburit ke Banten, Silaturahmi Ulama sampai Nyetir Sendiri
Tak Mau Banjir Terulang, Komisi IV DPRD Serang Minta Solusi Jangka Panjang ke BBWSC3
Universitas Faletehan Gandeng Asosiasi, Siap Lulus Siap Kerja.
Akademisi UNIS Tangerang Kritik Pernyataan Wakil Ketua DPRD Serang soal RDP Banjir
RDP DPRD Kabupaten Serang Jadi Instrumen Kontrol Publik, Akademisi Tekankan Akuntabilitas OPD
Satu Abad NU, Umar Bin Barmawi Tegaskan Peran NU Jaga Persatuan dan Toleransi Bangsa
Urus Izin PBG di Kota Serang, PT JDI Setor Retribusi Rp2,5 Miliar