“Caranya dengan mencongkel jendela, pintu rumah ataupun menggunakan letter T,”katanya.
“Hasil curiannya itu dijual sekitar Rp2 sampai 4 Juta,”tambahnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan dari 13 pelaku yang diamankan 3 diantaranya merupakan penadah.
“Para pelaku ini terdiri dari 4 kelompok. 10 eksekutor, 3 penadah,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*/Red)
Halaman : 1 2







