Dalam surat tertanggal 3 Juni 2024 , permohonan dari kantor hukum yang mewakili kliennya ditujukan kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan DPW NasDem Banten.
Permohonan tersebut lantaran Dede Supriyadi pada tahun 2020 adalah terlapor dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai Rp5 miliar.
Tim Pemenangan Dede, Encep Supriyatna menjelaskan, perkara yang bergulir si Polda Metro Jaya merupakan perkara perdata dan sudah selesai.
“Persoalan perdata, dan sebetulnya itu sudah lama dan sudah selesai,” kata Encep.
Menurutnya isu tersebut sengaja dimunculkan untuk membentuk opini publik menjadi negatif terhadap figur Dede yang saat ini sudah mulai mendapat banyak dukungan dari masyarakat.
“Karena ini musim politik sehingga akan terus digoreng, dan ini sudah biasa dalam suasana politik seperti ini,” ujarnya
Ia menilai, ada upaya-upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk menggembosi langkah pencalonan Dede.
“Berbagai cara akan ditempuh oleh lawan politik, dan ini kami lihat ada kepanikan dari lawan politik karena hasil survei beliau yang semakin bagus, dan dukungan masyarakat yang masif kepada beliau untuk membawa perubahan di Lebak,” katanya. (Abd/Red)
Halaman : 1 2





