Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan mengatakan berdasarkan database PT KCU baru memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Dari data di aplikasi PT KCU baru mempunyai izin PKKPR,”kata Yadi.
Dia juga tak menampik bahwa PKKPR bukan modal bagi mereka untuk melakukan aktivitas pekerjaan. Seharusnya, menurut Yadi, pihak perusahaan belum melakukan aktivitas ataupun kegiatan apapun . “(Sesuai aturan-) Iya (tidak boleh ada kegiatan -red),”tandasnya.
Kata Yadi, pihaknya juga segera menerjunkan tim untuk melakukan cek lapangan. “Langkah selanjutnya cek lapangan dan koordinasi dengan satpol PP,”katanya
Pihak Perusahaan Tak Kooperatif
Di lokasi pekerjaan, awak media beberapa kali mendekati pihak PT KCU yakni Ali dan Edo, Rabu (10/9/2025). Namun, seorang pria mencoba menahan dan meminta awak media bersabar.
“Nanti ya bang nanti,”kata seorang pria berkemeja hijau yang melekat dengan Ali dan Edo. ***
Halaman : 1 2





