DAILYHITS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lembaga Keuangan Mikro atau LKM Pandeglang Berkah. Dua tersangka langsung dijebloskan ke penjara.
AS, mantan direktur PT. LKM yang juga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pandeglang, dan R, mantan pegawai di PT. LKM, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










