DAILYHITS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti dari 57 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Kamis (23/10/2025).
Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan, 7 buah senjata tajam, 4 buah handphone, serta barang-barang lainnya sebanyak 271 buah.
“Pemusnahan kali ini yang kedua pada tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara pidana yang inkrah di tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung (MA),” kata Faisal Cesario.
Cesario merinci, 57 perkara yang dimaksud di antaranya perkara narkotika, obat-obatan, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





