“Sampai keluar keputusan dari pemerintah setelah dilakukan penelitian, untuk sementara obat-obat sirup dihentikan sementara,” terang Endang.
Ia menjelaskan, tidak ada penarikan terhadap obat sirup yang sudah ada di setiap puskesmas. Penarikan akan dilakukan jika obat-obat tertentu memang sudah dinyatakan tak boleh beredar.
“Walaupun puskesmas statusnya BLUD dan bisa membeli sendiri obat yang dibutuhkan, tapi kami sudah sampaikan untuk menyetop dulu obat sirup sampai ada putusan pemerintah,” jelas Endang.
Halaman : 1 2







