Lebak- Apotek di Kabupaten Lebak menyetop penjualan sejumlah obat sirup. Tercatat ada 5 produk yang harus ditarik alias tak dijual lagi.
Kebijakan itu diterapkan seiring dengan arahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait hasil pengawasan terhadap obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dengan melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Dinkes Setop Distribusi Obat Sirup ke Puskesmas, Apotek Juga Dilarang
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Lebak Ai Yeni Herlinawati mengatakan berdasarkan arahan BPOM ke lima produk obat sirup tak lagi dijual di Apotek.
Adalah Termorex sirup, Flurin DMP sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, dan Unibebi demam drops.
“Sudah ada arahan dari BPOM untuk menarik produk yang sudah selesai pemeriksaannya,”kata Yeni kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.
“Produk-produk ini ditarik lalu dikembalikan ke PBF (pedagang besar farmasi) yang merupakan tempat apotek atau klinik mengambil (obat), nanti PBF yang akan mengembalikan ke industri,”tambah dia
Yeni menjelaskan, IAI Lebak sesuai rilis yang dikeluarkan oleh BPOM, langsung menyampaikan ke seluruh apoteker yang memegang sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Persoalan obat sirup terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak diakui memang sudah menjadi perhatian sejak merebaknya penyakit tersebut.
“Ini sudah dikomunikasikan sejak jauh-jauh hari ya, teman-teman apoteker bertanya apa yang harus dilakukan, lalu bagaimana obat-obat sirup terutama setelah BPOM mengeluarkan rilis ya. Sesuai arahan, tentunya kami mengikuti,” jelas Yeni.
Lebih lanjut Yeni menerangkan, permasalahan pada obat yang ditarik bukan pada zat aktif yang terkandung pada obat-obatan tersebut.
“Yang bermasalahnya ini kan bukan zat aktif nya tapi ada pada zat tambahannya. Kalau kemarin kita kan kayak takut mengkonsumsi paracetamol, sebenarnya (EG) itu kan zat tambahan yang fungsinya untuk meningkatkan proses kelarutan,” kata dia.