Disidak DLH, Usaha Pengolahan Tulang Ayam di Lebak Tak Berizin

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pekerja saat melakukan aktivitas pengolahan tulang ayam. (Istimewa)

Sejumlah pekerja saat melakukan aktivitas pengolahan tulang ayam. (Istimewa)

DAILYHITS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak memastikan rumah pengolahan tulang ayam di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak tidak memiliki izin operasional maupun lingkungan. Hal itu terbukti ketika mereka melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Kamis (30/10/2025).

Saat sidak berlangsung, petugas DLH tidak menemukan aktivitas produksi seperti biasanya. Jumlah pekerja tampak berkurang, hanya beberapa orang yang masih berada di lokasi. Namun, di sekitar area masih terlihat sisa tulang dan potongan daging ayam berserakan. Petugas menduga proses pengolahan dilakukan secara tertutup dan tanpa standar kebersihan yang memadai.

Baca Juga :  Bengkel Sparepart di Gunungkencana Dibobol Maling, Belasan Ban Bekas Raib

Kepala Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Roif, menyebutkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa perusahaan yang baru beroperasi sekitar satu bulan itu belum memenuhi ketentuan perizinan usaha dan pengelolaan limbah.

“Dari hasil sidak, kami menemukan indikasi kuat bahwa usaha tersebut belum memenuhi ketentuan izin usaha dan pengelolaan limbah. Oleh karena itu, DLH merekomendasikan agar pemilik segera melengkapi seluruh izin yang diperlukan,” ujar Roif.

Baca Juga :  UMP Banten 2026 Akhirnya Ditetapkan, Segini Nilainya

Ia menegaskan, pelanggaran tersebut tergolong serius karena kegiatan pengolahan tulang dan daging ayam menghasilkan limbah organik yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

DLH memberi waktu kepada pemilik usaha untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan izin belum juga dilengkapi, pihaknya akan mengusulkan penutupan kegiatan kepada Satpol PP Lebak.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk langkah penegakan hukum bila pemilik tidak kooperatif,” tegas Roif.

Penanganan Bau

Berita Terkait

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak
Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital
Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?
Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan
Kadin Banten Buka Strategi UMKM Naik Kelas
Andra Soni Serahkan SK, M Agil Zulfikar Resmi Pegang Kendali Gerindra Lebak
Dinkes Banten Perkuat Deteksi dan Penanganan TBC Lewat Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:39

26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:31

Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital

Senin, 28 September 2026 - 21:03

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Sabtu, 26 September 2026 - 17:29

Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Mastur Huda. (Dok. Pribadi)

OPINI

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Senin, 28 Sep 2026 - 21:03