DAILYHITS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak memastikan rumah pengolahan tulang ayam di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak tidak memiliki izin operasional maupun lingkungan. Hal itu terbukti ketika mereka melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Kamis (30/10/2025).
Saat sidak berlangsung, petugas DLH tidak menemukan aktivitas produksi seperti biasanya. Jumlah pekerja tampak berkurang, hanya beberapa orang yang masih berada di lokasi. Namun, di sekitar area masih terlihat sisa tulang dan potongan daging ayam berserakan. Petugas menduga proses pengolahan dilakukan secara tertutup dan tanpa standar kebersihan yang memadai.
Kepala Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Roif, menyebutkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa perusahaan yang baru beroperasi sekitar satu bulan itu belum memenuhi ketentuan perizinan usaha dan pengelolaan limbah.
“Dari hasil sidak, kami menemukan indikasi kuat bahwa usaha tersebut belum memenuhi ketentuan izin usaha dan pengelolaan limbah. Oleh karena itu, DLH merekomendasikan agar pemilik segera melengkapi seluruh izin yang diperlukan,” ujar Roif.
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut tergolong serius karena kegiatan pengolahan tulang dan daging ayam menghasilkan limbah organik yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
DLH memberi waktu kepada pemilik usaha untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan izin belum juga dilengkapi, pihaknya akan mengusulkan penutupan kegiatan kepada Satpol PP Lebak.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk langkah penegakan hukum bila pemilik tidak kooperatif,” tegas Roif.
Penanganan Bau
Halaman : 1 2 Selanjutnya







