Disidak DLH, Usaha Pengolahan Tulang Ayam di Lebak Tak Berizin

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pekerja saat melakukan aktivitas pengolahan tulang ayam. (Istimewa)

Sejumlah pekerja saat melakukan aktivitas pengolahan tulang ayam. (Istimewa)

DAILYHITS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak memastikan rumah pengolahan tulang ayam di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak tidak memiliki izin operasional maupun lingkungan. Hal itu terbukti ketika mereka melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Kamis (30/10/2025).

Saat sidak berlangsung, petugas DLH tidak menemukan aktivitas produksi seperti biasanya. Jumlah pekerja tampak berkurang, hanya beberapa orang yang masih berada di lokasi. Namun, di sekitar area masih terlihat sisa tulang dan potongan daging ayam berserakan. Petugas menduga proses pengolahan dilakukan secara tertutup dan tanpa standar kebersihan yang memadai.

Baca Juga :  Mobil Berpelat Bogor Disetop Warga saat Akan Buang Sampah di TPSA Lebak

Kepala Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Roif, menyebutkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa perusahaan yang baru beroperasi sekitar satu bulan itu belum memenuhi ketentuan perizinan usaha dan pengelolaan limbah.

“Dari hasil sidak, kami menemukan indikasi kuat bahwa usaha tersebut belum memenuhi ketentuan izin usaha dan pengelolaan limbah. Oleh karena itu, DLH merekomendasikan agar pemilik segera melengkapi seluruh izin yang diperlukan,” ujar Roif.

Baca Juga :  Bareng DLH, PKK Lebak Bersih-bersih Sampah Sungai Ciujung

Ia menegaskan, pelanggaran tersebut tergolong serius karena kegiatan pengolahan tulang dan daging ayam menghasilkan limbah organik yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

DLH memberi waktu kepada pemilik usaha untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan izin belum juga dilengkapi, pihaknya akan mengusulkan penutupan kegiatan kepada Satpol PP Lebak.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk langkah penegakan hukum bila pemilik tidak kooperatif,” tegas Roif.

Penanganan Bau

Berita Terkait

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum
Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:31

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:35

Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31