DLH juga akan menindaklanjuti keluhan warga dengan melakukan penyemprotan cairan penetral bau di sekitar lokasi. Selain itu, tim teknis DLH akan melakukan pengambilan sampel untuk memastikan dampak pencemaran yang ditimbulkan.
“Kami akan memantau agar tidak ada aktivitas pengolahan selama proses penyelidikan dan pembinaan berlangsung,” pungkas Roif.
Pemerintah Desa Tak Tahu
Sementara itu, Kepala Desa Tambakbaya, Riki Permana, mengaku belum pernah menerima pengajuan izin usaha dari pemilik rumah pengolahan tersebut.
“Kami tidak tahu sebelumnya bahwa rumah itu digunakan untuk mengolah tulang dan daging ayam. Warga baru melapor setelah bau tidak sedap mulai mengganggu,” ujarnya.
Pihak desa kini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan kegiatan usaha yang belum berizin. Riki juga mengimbau warga agar tetap tenang dan melaporkan jika ada kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan lingkungan.
“Kami mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi harus sesuai aturan dan menjaga kenyamanan warga,” tambahnya. ***
Halaman : 1 2







