Lebak- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menyebutkan banyak perusahaan di bumi Multatuli yang masih menggaji karyawan di bawah Upah Minimum Kerja atau UMK.
Padahal, seyogianya mereka harus membayar salery para karyawan sesuai dengan UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp2.777.000.
“Dari total jumlah 17.000 karyawan yang ada di Lebak, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan pembayaran sesuai dengan UMK,”kata Plt Kepala Disnaker Lebak Maman Suparman, Selasa, 27 September 2022.
Menurutnya, polemik ini tengah menjadi pembahasan pemerintah. Dia juga akan mengambil langkah-langkah konkret agar perusahaan bisa membayar upah sesuai UMK.
“Apapun berkaitan dengan permasalahannya, sampaikanlah kepada kami. Jadi komunikasi dengan kita, disini kita welcome,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





