Lebak- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menyebutkan banyak perusahaan di bumi Multatuli yang masih menggaji karyawan di bawah Upah Minimum Kerja atau UMK.
Padahal, seyogianya mereka harus membayar salery para karyawan sesuai dengan UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp2.777.000.
“Dari total jumlah 17.000 karyawan yang ada di Lebak, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan pembayaran sesuai dengan UMK,”kata Plt Kepala Disnaker Lebak Maman Suparman, Selasa, 27 September 2022.
Menurutnya, polemik ini tengah menjadi pembahasan pemerintah. Dia juga akan mengambil langkah-langkah konkret agar perusahaan bisa membayar upah sesuai UMK.
“Apapun berkaitan dengan permasalahannya, sampaikanlah kepada kami. Jadi komunikasi dengan kita, disini kita welcome,” ujarnya.
Terkait dengan adanya perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai UMK, Sidik Uwen Ketua DPC SPNI Lebak mengatakan bahwa jumlah karyawan menerima gaji tidak sesuai UMK lebih dari 17.000 karyawan.
“Bukan hanya 17.000 saja tetapi lebih dari itu, ada karyawan yang belum menerima gaji tak sesuai dengan UMK,” ujarnya ditemui usai melakukan pembahasan UMK bersama Disnaker Lebak.
Dirinya menyampaikan bahwa di daerah Rangkasbitung saja, hanya ada beberapa perusahaan yang menerapkan aturan tersebut.
“Jadi hanya pabrik besar saja yang mengikuti aturan tersebut, sekitar 80 persen masih belum menerapkan aturan tersebut,” katanya.