Terkait dengan adanya perusahaan yang belum menerapkan gaji sesuai UMK, Sidik Uwen Ketua DPC SPNI Lebak mengatakan bahwa jumlah karyawan menerima gaji tidak sesuai UMK lebih dari 17.000 karyawan.
“Bukan hanya 17.000 saja tetapi lebih dari itu, ada karyawan yang belum menerima gaji tak sesuai dengan UMK,” ujarnya ditemui usai melakukan pembahasan UMK bersama Disnaker Lebak.
Dirinya menyampaikan bahwa di daerah Rangkasbitung saja, hanya ada beberapa perusahaan yang menerapkan aturan tersebut.
“Jadi hanya pabrik besar saja yang mengikuti aturan tersebut, sekitar 80 persen masih belum menerapkan aturan tersebut,” katanya.
Halaman : 1 2







