Tok! UMK Lebak Tahun 2023 Sebesar Rp2,9 Juta
Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan upah minimun kabupaten atau UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665 di tahun 2023. Jumlah tersebut naik ...
Read moreLebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan upah minimun kabupaten atau UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665 di tahun 2023. Jumlah tersebut naik ...
Read moreLebak- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menyebutkan banyak perusahaan di bumi Multatuli yang masih menggaji karyawan di bawah Upah ...
Read moreLebak- Buruh di Bumi Multatuli ramai-ramai mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Selasa, 27 September 2022. Mereka meminta ...
Read more